Teken Dua Raperda, Bupati Kediri Berharap tak Ada Lagi Kebocoran Pajak

Jakarta, IDN Times -- Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan dewan menandatangani nota persetujuan dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Kediri dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (5/12/2023).
Dua raperda yang mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten Kediri dengan kalangan dewan itu, yakni raperda mengenai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
1. Wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah
Mas Dhito sapaan akrab bupati Kediri menyebut raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.
Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.
"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang selama ini seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," katanya seusai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kediri.
2. Dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat memaksimalkan PAD
Dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi, pemerintah dapat memaksimalkan PAD dan diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Kediri.
Dalam sidang paripurna itu, Mas Dhito mengungkapkan adanya informasi mengenai tawar menawar termasuk pihak yang mencoba mencatut nama bupati maupun dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan.
3. Mas Dhito fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi
Pihaknya berharap kepada kalangan dewan untuk membantu pemerintah daerah dengan menyampaikan informasi bilamana mendapatkan informasi termasuk bukti adanya pihak yang mencoba melakukan pungli.
"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkapnya.
Di sisi lain, Mas Dhito juga mengungkapkan adanya raperda PPNS, nantinya ketika ada tindak pidana di ruang lingkup pemerintah maupun yang diamanatkan undang-undang, PPNS dapat menjalankan tugas dan fungsinya. (WEB)