Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan

Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Indrajaya meminta pemerintah mengkaji rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah.
  • Wacana tersebut diminta mempertimbangkan efisiensi anggaran, kondisi fiskal nasional, serta indikator kinerja yang jelas dan terukur.
  • Hak keuangan kepala daerah dinilai perlu dikaitkan dengan capaian daerah, pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa syarat utama untuk penyesuaian gaji kepala daerah?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah.

Menurut Indrajaya, wacana kenaikan gaji tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah pusat.

"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata dia dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

1. Harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur

Sumpah jabatan Kepala Daerah saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Sumpah jabatan Kepala Daerah saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ia menegaskan, Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.

2. Besaran hak keuangan kepala daerah perlu dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah

Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Indrajaya menegaskan, besaran hak keuangan kepala daerah perlu dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat membangun sistem penghargaan yang adil sekaligus mendorong terciptanya kompetisi positif antardaerah.

"Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional," jelasnya.

3. Penyesuaian gaji diklaim jadi upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Rombongan kepala daerah mengenakan pakaian dinas upacara putih memasuki kawasan Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Rombongan kepala daerah mengenakan pakaian dinas upacara putih memasuki kawasan Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Selain meningkatkan motivasi kerja, Indrajaya menilai penyesuaian gaji juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi, meskipun bukan menjadi satu-satunya solusi.

"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," katanya.

Indrajaya menyebut, Komisi II DPR RI siap mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More