Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

15 Lokasi Digeledah KPK Terkait Bupati Pemalang, Ada CCTV Hotel Disita

15 Lokasi Digeledah KPK Terkait Bupati Pemalang, Ada CCTV Hotel Disita
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menggeledah 15 lokasi di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
  • Penyidik menyita dokumen proyek, handphone, file elektronik, serta rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
  • Anom Widiyantoro dan tiga pihak lain menjadi tersangka, sementara barang bukti akan dianalisis untuk mendalami peran setiap pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari penggeledahan KPK?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi secara marathon pada Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

15 lokasi tersebut terdiri dari 10 rumah di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, serta satu di Semarang.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen diantaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Selain itu, KPK menyita cctv sebuah hotel di Semarang yang diduga menjadi tempat pertemuan tersangka.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," lanjutnya.

1. KPK bakal analisis bukti yang disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan ini nantinya akan dianalisis penyidik. Tujuannya untuk membuktikan dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.

"Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," jelas Budi.

2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga staf KPK jadi tersangka usai OTT

IMG-20260730-WA0014.jpg
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (dok. KPK)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

3. Bupati Pemalang peras swasta dan bawahan Rp1,98 M

antarafoto-kpk-tahan-bupati-pemalang-1785380962.jpg
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More