Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Rivan Angga Lingga

Jakarta, IDN Times - Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7). Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara. 

"Menyatakan terdakwa Rita Widyasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sugianto saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

1. Terbukti terima gratifikasi Rp110 miliar

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. 

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. 

Selain itu, Rita juga menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. 

2. Hak politik dicabut

Editorial Team

Tonton lebih seru di