Jakarta, IDN Times - Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7). Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
"Menyatakan terdakwa Rita Widyasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sugianto saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.