Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengenal Sistem Biometrik, Fitur Scan Wajah untuk Kartu SIM Baru

Mengenal Sistem Biometrik, Fitur Scan Wajah untuk Kartu SIM Baru
Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler. (Dok. Telkomsel).
Intinya Sih
  • Pemerintah melalui Kementerian Komdigi akan mewajibkan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah untuk aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat keamanan digital nasional.
  • Teknologi Face Recognition mencakup pemetaan titik wajah, deteksi kehidupan sesuai standar ISO, dan pencocokan otomatis dengan data Dukcapil agar identitas pengguna terverifikasi secara real-time.
  • Kementerian Komdigi menjamin privasi warga tetap aman serta mengimbau pelanggan lama melakukan registrasi ulang biometrik sukarela untuk memantau dan melindungi nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap memberlakukan kebijakan baru dalam industri telekomunikasi nasional. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru diwajibkan menggunakan registrasi biometrik secara penuh.

Langkah strategis ini disebut untuk memperkuat ekosistem digital nasional, sekaligus menekan angka kejahatan siber yang kian marak.

Berdasarkan studi dari jurnal ilmiah Universitas Indonesia (Journal of Computer Science and Information), kata biometrik berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios (hidup) dan metron (ukuran).

Secara teknis, biometrik adalah teknologi otomatis untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang berdasarkan karakteristik fisik seperti sidik jari, bentuk wajah, retina atau perilaku unik yang melekat pada manusia.

1. Melalui beberapa tahapan teknologi

Mengenal Sistem Biometrik, Fitur Scan Wajah untuk Kartu SIM Baru
Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler. (Dok. Telkomsel).

Dalam program registrasi kartu SIM 1 Juli mendatang, cabang biometrik yang digunakan adalah Teknologi Pengenalan Wajah (Face Recognition). Cara kerjanya tidak sekadar ambil foto, melainkan melalui beberapa tahapan teknologi.

Pendeteksian Karakteristik Wajah menggunakan kamera ponsel atau gawai di gerai operator akan memetakan titik-titik geometris wajah pengguna, seperti jarak antara kedua mata, lebar hidung, dan garis rahang.

Kemudian Liveness Detection (Deteksi Kehidupan) yang sesuai standar internasional ISO/IEC 30107-3, sistem akan meminta pengguna melakukan gerakan acak (seperti berkedip atau mengangguk). Ini berfungsi memastikan bahwa yang berada di depan kamera adalah manusia hidup secara real-time, bukan sebuah foto cetak, topeng, atau pun video manipulasi (deepfake).

Serta pencocokan data otomatis, data pemetaan wajah tersebut kemudian dikonversi menjadi kode enkripsi numerik dan dicocokkan langsung dengan foto beresolusi tinggi yang ada di basis data kependudukan resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Jika data tepat maka, nomor seluler baru aktif.

2. Implementasi dan urgensi kebijakan

Mengenal Sistem Biometrik, Fitur Scan Wajah untuk Kartu SIM Baru
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat acara Peluncuran Registrasi Biometrik “SEMANTIK” di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (dok. Komdigi)

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan ini bagian dari pemberantasan maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dikutip Sabtu (30/5/2026).

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

3. Imbau untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela

Mengenal Sistem Biometrik, Fitur Scan Wajah untuk Kartu SIM Baru
Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Jakarta, pada Jumat (29/05/2026) (IDN Times/Misrohatun)

Terkait keamanan privasi, Kementerian Komdigi menjamin data sensitif warga tidak akan bocor. Data biometrik dipastikan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.

Bagi pengguna lama (eksisting) yang mendaftar sebelum 1 Juli 2026 menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah mengimbau untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More