Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi memperingati Hari HAM Sedunia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi serikat buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari ini, Sabtu (10/12/2022).

Dalam aksi tersebut buruh membawa sejumlah tuntutan salah satunya menolak Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Jokowi diminta tak tandatangan UU KUHP

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk tidak menandatangani UU KUHP yang sudah disahkan DPR RI.

Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-Undang RKHUP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," kata dia di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

2. Buruh nilai UU KUHP cuma mementingkan lembaga negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di