Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Makna hingga Hukum Murur dan Tanazul untuk Jemaah Haji Lansia

Makna hingga Hukum Murur dan Tanazul untuk Jemaah Haji Lansia
Jemaah haji 2026 menuggh waktu wukuf (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Puncak haji dimulai pada 5 Juni 2025, dengan jemaah melakukan wukuf di Arafah dan melanjutkan ke Muzdalifah untuk mabit atau bermalam.
  • Skema murur diterapkan untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah, sementara skema tanazul digunakan untuk menghindari kepadatan di Mina.
  • Jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah dan langsung menuju ke Mina. Sekitar 30 ribu jemaah haji Indonesia akan mengikuti skema tanazul.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makkah, IDN Times - Untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit atau bermalam di Muzdalifah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Skema ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Selain murur, PPIH juga menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat. Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, mengatakan kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

Lantas, apa makna murur dan hukumnya dalam ibadah haji?

1. Makna murur dan hukumnya dalam ibadah haji

Makna hingga Hukum Murur dan Tanazul untuk Jemaah Haji Lansia
Jemaah haji BDJ 18 asal Kalimantan Selatan memasuki areal tenda di Arafah (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah, tanpa turun dari kendaraan dan bermalam atau mabit. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.

KH Ulinnuha menjelaskan secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” kata dia di Makkah, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunah. Karena itu, murur diperbolehkan, hajinya sah dan tidak terkena dam atau denda.

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” kata dia.

Sementara, pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menyebutkan, ada 80 ribu jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan menggunakan skema murur.

"Rencana ada 80 ribu untuk dimururkan. Itu sesuai dengan pengajuan dari Kementerian Haji Indonesia ke kementerian agama di Arab Saudi. Itu sudah disepakati untuk melakukan murur," kata Kepala Satuan Operasi Armuzna PPIH Arab Saudi 2026, Surnadi, Selasa, 19 Mei 2026.

2. Tanazul, skema untuk mengurai kepadatan di Mina

Makna hingga Hukum Murur dan Tanazul untuk Jemaah Haji Lansia
Suasana tenda-tenda jemaah haji di Mina, Makkah, Arab Saudi. (Media Center Haji/Rochmanudin)

Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah biasanya melanjutkan mabit di Mina. Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, PPIH juga menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah Aqabah.

“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” jelas KH Ulinnuha.

Sekitar 30 ribu jemaah haji Indonesia pada ibadah haji 2025, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul. Mereka yang melempar jumrah pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.

Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah Indonesia sebelumnya mengusulkan kuota tanazul untuk 80 ribu jemaah kepada otoritas Arab Saudi untuk ibadah haji 2026. Namun, Arab Saudi baru menyetujui 20 ribu jemaah.

“Namun, yang disetujui hanya untuk 20 ribu orang,” ujar Dahnil di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa, 19 Mei 2026.

3. Jemaah haji memasuki puncak haji

Makna hingga Hukum Murur dan Tanazul untuk Jemaah Haji Lansia
Jemaah haji mulai lempar jumrah Aqabah usai bermalam di Muzdalifah, Jumat (6/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Per hari ini, 10 Zulhijjah 1447 Hijriah atau Rabu (27/5/2026), jemaah haji bergerak dari Muzdalifah menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah dan mabit.

Kemenhaj mengingatkan seluruh jemaah haji agar menjaga kepatuhan terhadap ketentuan ihram selama menjalani rangkaian ibadah haji.

Kemenhaj juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan selama fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) yang membutuhkan stamina tinggi dan mobilitas intensif.

Jemaah agar menjaga kondisi tubuh dengan istirahat cukup, makan teratur, minum air putih cukup, serta menghindari aktivitas yang tidak perlu agar energi tetap terjaga selama puncak ibadah haji.

Gunakan payung, masker, dan alas kaki yang nyaman saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi risiko kelelahan akibat cuaca panas. Bagi jemaah yang memiliki riwayat penyakit tertentu, pastikan obat pribadi selalu dibawa dan mudah dijangkau.

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar segera melapor ke petugas atau rekannya jika mengalami gangguan kesehatan. Jangan memaksakan diri. Bila merasa lemas, pusing, sesak napas, atau mengalami gangguan kesehatan lainnya, segera hubungi petugas kesehatan.

PPIH menyediakan Pos Kesehatan Indonesia di Mina untuk memastikan layanan kesehatan dapat diberikan secara cepat dan optimal selama fase Armuzna.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More