menikah sederhana di KUA (pexels.com/Rizki Koto)
Para calon pengantin juga wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Namun, bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup atau meninggal dunia, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan!
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain itu, mereka juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan akad nikah.