Jakarta, IDN Times - Pemerintah meluncurkan fitur baru pendaftaran PeduliLindungi bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan vaksinasi di luar negeri.
WNA dan WNI yang memegang kartu vaksin luar negeri bisa mengajukan akses aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) dengan mendaftarkan diri di vaksinln.dto.kemkes.go.id.
"Dengan adanya fitur ini, diharapkan WNA/WNI yang vaksin di luar negeri bisa kita penuhi dengan model yang cukup sederhana. Dan tentunya dengan adanya layanan ini semoga bisa mempermudah masyarakat dan memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
Ada 5 tahap untuk bisa mendapat akses PeduliLindungi dan mendapat Kartu Verifikasi VNI.