Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub) Budi Setiadi menyampaikan sejumlah aturan perjalanan darat yang akan berlaku selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam briefing virtual pada Senin (20/12/2021), Budi mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran No.109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19, maka ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan.
“Pertama bahwa kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” jelasnya.