Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Acara olahraga berskala nasional itu digelar di lima daerah, yakni Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kota Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Keerom.
Inmendagri dengan nomor 46 tahun 2021 dikeluarkan agar PON XX bisa diselenggarakan secara sukses. Apalagi saat ini pandemik COVID-19 bisa menjadi ancaman bagi warga yang bermukim di area tersebut.
"Inmendagri itu berisi protokol kesehatan yang harus diterapkan secara ketat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/9/2021).
Ia mengatakan salah satu syarat penting yang harus dipatuhi kepala daerah yang menjadi tuan rumah yakni memastikan semua atlet, ofisial, panitia, penonton, dan warga sudah divaksinasi COVID-19.
"Minimal semua sudah divaksinasi dosis pertama," kata dia.
Apa saja larangan yang harus dicatat kepala daerah agar selesai penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tidak meninggalkan pekerjaan rumah lonjakan kasus COVID-19?