Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Ini Syarat Penyelenggaraan Kampanye Pilkada di Masa Pandemik

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR RI telah memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar tahun ini, meskipun pandemik virus corona atau COVID-19 di Indonesia belum berakhir.

Kendati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu telah membuat aturan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada 2020 dalam kondisi pandemik COVID-19. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka mengantisipasi penularan virus dalam setiap tahapan.

PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengatur agar setiap tahapan Pilkada 2020 menaati protokol kesehatan, seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut aturan kampanye yang harus diperhatikan pasangan calon dan masyarakat selama masa pandemik COVID-19, mengutip aturan PKPU.

1. Kampanye secara tatap muka masih diizinkan KPU

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meskipun dalam kondisi pandemik COVID-19, dalam isi PKPU tersebut masih mengizinkan paslon bisa melakukan kampanye tatap muka kepada konstituennya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 64.

Pasal 64 ayat (2) menyebut, dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a, jika tidak dilakukan melalui media daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan.

2. Dilakukan di ruang terbuka mulai pukul 09.00 hingga 17.00

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketentuan tersebut pertama, kampanye wajib dilakukan di ruang terbuka dan dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 17.00, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

Namun, kampanye tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang telah dinyatakan zona hijau atau bebas penyebaran virus corona, dan atas persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

3. Membatasi jumlah peserta dari kapasitas ruang kampanye

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika telah mendapatkan izin dari Gugus Tugas, peserta kampanye secara tatap muka harus dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka, dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum.

Pelaksanaan rapat umum juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota menyusun jadwal kampanye rapat umum berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kkampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fitang Budhi Adhitia
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us