Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.
Hal ini tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat 1 poin c.