Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada beberapa kegiatan yang mulai dilonggarkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 202 tentang PPKM Level 4, membuat aturan terkait kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Restoran atau rumah makan yang berada di gedung atau gedung tertutup seperti mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
"Hanya menerima delivery atau take away," demikian bunyi Kepgub DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021, Kami (12/8/2021).