Jakarta, IDN Times - Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah suci saat ini memasuki gelombang kedua. Jemaah dari Madinah dan dari Tanah Air secara bertahap diberangkatkan ke kota Makkah Al-Mukarramah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah yang telah tiba di Makkah, dilakukan setelah jemaah cukup beristirahat, dan waktunya dikoordinasikan ketua kloter.
"Imbauan serupa disampaikan PPIH agar umrah wajib bagi jemaah lansia, risiko tinggi, jemaah sakit, dan jemaah menggunakan kursi roda dilaksanakan setelah selesainya jemaah yang lain, kecuali jemaah yang memiliki pendamping," kata anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/05/2024).
"PPIH meminta Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyertai jemaah, agar bekerja sama dengan PPIH kloter," sambungnya.