Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin dan Tar, APTI Sampaikan Penolakan

Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin dan Tar, APTI Sampaikan Penolakan
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2026). (Dok. KemenPPPA)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) masih mengkaji penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui proses uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Di tengah proses tersebut, rencana pengaturan batas nikotin dan tar memunculkan beragam tanggapan, termasuk dari kalangan petani tembakau yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi sektor pertanian dan industri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan, uji publik digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri.

"Saya memahami kegelisahan para buruh dan pelaku industri. Namun, diskusi dan penyampaian uji publik tentang batas nikotin dan tar ini lebih ke kesehatan dan pembangunan manusia," kata Pratikno dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).

1. APTI minta perlindungan Presiden Prabowo

Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin dan Tar, APTI Sampaikan Penolakan
Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Istimewa)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar menjadi kewenangan Kemenko PMK. Saat ini, pemerintah masih menghimpun masukan dari akademisi, pelaku industri, pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Di tengah proses pembahasan tersebut, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyampaikan penolakan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. APTI juga memohon perlindungan Presiden Prabowo Subianto karena menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan petani serta varietas tembakau lokal.

"Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 mg dan tar harus di bawah 10 mg dipaksakan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini 99 persen hasil panen kami diserap industri hasil tembakau (IHT)," kata Sekretaris Jenderal DPN APTI, Muhdi.

2. Petani minta kepastian

Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin dan Tar, APTI Sampaikan Penolakan
Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Istimewa)

Muhdi mengatakan, pengembangan varietas tembakau dengan kadar nikotin yang lebih rendah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Selain memerlukan waktu bertahun-tahun, perubahan tersebut juga membutuhkan penyesuaian budidaya dan dukungan pemerintah.

Dia juga mengingatkan, mayoritas petani akan memasuki masa panen pada Agustus hingga September tahun ini. Oleh karena itu, petani berharap ada kepastian terkait arah kebijakan agar tidak memengaruhi penyerapan hasil panen.

3. Petani Jatim minta dikaji

Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin dan Tar, APTI Sampaikan Penolakan
Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, petani tembakau asal Bondowoso, M. Yasid, mengatakan, pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi berdampak pada petani di Jawa Timur yang merupakan salah satu sentra produksi tembakau nasional.

"Seluruh varietas tembakau di Jawa Timur memiliki kandungan nikotin rata-rata di atas 2 mg sehingga rencana pembatasan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More