Dishub DKI Evaluasi Pelican Crossing Bundaran HI Usai Viral Diterobos Alphard

Jakarta, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pengaturan pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, usai video yang memperlihatkan Alphard menerobos lampu merah saat pejalan kaki menyeberang viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pelican crossing menyala hijau. Seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga proses penyeberangan selesai.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
1. Pelican crossing Bundaran HI melayani mobilitas tinggi

Budi mengatakan, pelican crossing Bundaran HI merupakan fasilitas penyeberangan dengan aktivitas yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte TransJakarta. Kawasan tersebut juga menjadi pusat perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Menurut dia, sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
"Pada saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang," ujar dia.
2. Durasi waktu sudah sesuai aturan

Budi mengatakan, pengaturan waktu pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40–50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.
Durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang dalam setiap siklus, hingga lebar efektif zebra cross.
"Perhitungan tersebut juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, maupun pengguna jalan yang membawa barang," ujar dia.
3. Evaluasi dilakukan berkala

Meski demikian, Dishub DKI akan terus mengevaluasi pengaturan waktu pelican crossing apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki maupun perubahan kondisi lalu lintas di lapangan.
"Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk," ujar Budi.
4. Pengguna diminta patuhi aturan

Dia mengatakan pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang bertujuan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Karena itu, seluruh pengguna jalan diminta mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa," tegasnya.















