Jakarta, IDN Times - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Bappenas, Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB) hadir ke Istana Negara untuk memberikan hasil laporan penyusunan kegiatan.
Terbentuknya Timnas PK tersebut berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Selain Timnas PK, para kepala daerah juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Apa saja yang menjadi fokus Timnas PK?