Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang adanya hidangan makanan atau prasmanan di setiap acara yang digelar masyarakat. Jumlah tamu juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
"Tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
