DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian PPPK Paruh Waktu Sebelum September

- DPR menegaskan pentingnya kepastian status PPPK paruh waktu sebelum September 2026 dan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dengan Forum Aliansi Guru untuk membahas solusi konkret.
- DPR turut mengawal proses pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan agar kebijakan pemenuhan tenaga pendidik tahun 2027 sesuai kondisi lapangan serta terintegrasi dalam perencanaan anggaran nasional.
- Perwakilan PPPK menyampaikan keluhan soal stigma sebagai beban fiskal daerah dan mendesak pemerintah menetapkan regulasi jelas terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR terus mengawal penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus paruh waktu. Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan kepastian agar tidak terjadi ketidakjelasan status setelah September 2026.
Hal tersebut disampaikan Cucun usai Pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Forum Aliansi Guru dan Karyawan Bidang Pendidikan Nasional yang turut dihadiri perwakilan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
1. DPR fasilitasi pertemuan guru dan tenaga kependidikan dengan pemerintah

Menurut Cucun, DPR memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mempertemukan aspirasi para guru dan tenaga kependidikan dengan pemerintah, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang masih dihadapi.
"Ada juga PPPK yang paruh waktu. Paruh waktu ini, tadi misalkan kan aspirasi mereka. Ini kan sampai September minta kejelasan seperti apa, emang harus segera disikapi. Makanya DPR RI memfasilitasi pertemuan antara eksekutif dengan teman-teman yang berjuang di Forum Aliansi Guru ini. Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada. Jadi ini butuh kejelasan terkait PPPK. Ada dua kan, ada yang penuh waktu, yang paruh waktu ini isu yang mereka minta kepastian," ujarnya.
2. DPR mengawal proses pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang dilakukan pemerintah

Selain persoalan PPPK, Cucun mengatakan DPR juga mengawal proses pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang tengah dilakukan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan pemenuhan tenaga pendidik pada 2027 benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Sekarang ini memang sudah darurat, tapi masih banyak yang harus ditata dulu. Ini lagi disimulasikan sehingga nanti sebetulnya berapa sih jumlah kebutuhan guru yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Mendikdasmen lagi menghitung dengan KemenPAN-RB, sinergi juga dengan Kemendagri yang memahami bagaimana peta kebutuhan guru di daerah, termasuk kekosongan kepala sekolah," jelasnya.
Cucun menambahkan, DPR akan terus mengawal proses tersebut agar hasil pemetaan kebutuhan guru, tenaga kependidikan, hingga guru agama dapat menjadi dasar penyusunan anggaran pemerintah tahun 2027.
"DPR ikut mengawal. Karena nanti kalau memang mau diputuskan di tahun 2027, kan ada kesiapan dalam bingkai anggaran untuk pemenuhan kebutuhan guru itu," imbuh dia.
3. PPPK curhat ke DPR-pemerintah: Kami dianggap beban fiskal daerah

Adapun dalam kesempatan itu, Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyampaikan keluh kesah mereka saat audiensi bersama DPR RI dan pemerintah. Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Mamul Abdul Faqih, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak persoalan yang membayangi nasib PPPK. Mulai dari ketidakjelasan status PPPK paruh waktu hingga anggapan bahwa mereka menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Mamul saat menggelar audiensi dengan pimpinan DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, dan perwakilan Kementerian PANRB.
Ia pun berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian bagi para PPPK, sekaligus memastikan komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan aparatur.
Mamul mengatakan, persoalan terbesar yang dihadapi PPPK saat ini adalah stigma bahwa keberadaan mereka menjadi beban bagi keuangan daerah. Selan itu, sejumlah pemerintah daerah enggan mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Kemudian, PPPK saat ini dianggap penyakit. Betul? Kenapa saya bilang penyakit? Karena dianggap beban fiskal daerah. PPPK dianggap beban fiskal daerah, betul? Sehingga sangat diperlukan, sangat dibutuhkan ini, agar kemudian PPPK ini digaji dari APBN. Atau langsung regulasinya diangkat menjadi PNS," kata dia.
Ia juga menilai kondisi itu berdampak pada kebijakan efisiensi anggaran di daerah. Karena keberadaan PPPK dianggap tidak penting, maka komponen ini terdampak efisiensi anggaran.
"Karena enggak mau sudah, sudah nggak mau dianggap penyakit lagi ini, Pak. Karena PPPK itu adalah penyakit, dianggap beban fiskal. Jadi diefisiensi, diefisiensi agar APBD sehat katanya. Kalau APBD sehat, guru sakit, jadi sehat ini untuk siapa gitu," ungkap Mamul.
Mamul juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada kepala daerah yang secara terbuka menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sampai hari ini, sampai hari ini belum ada satu kepala daerah pun yang menyatakan sikap bahwa, saya akan tuntaskan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, belum ada. Belum ada political will dari pemerintah daerah untuk kemudian mengangkat PPPK paruh waktu menuju penuh waktu," tuturnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menetapkan aturan yang jelas beserta tenggat waktu penyelesaiannya.
"Sehingga kemudian kita hadir di sini, hadir di sini, minta agar regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu itu jelas. Deadline-nya jelas. Karena kalau deadline-nya tidak jelas," ungkapnya.
Menurut Mamul, aturan yang ada saat ini juga belum memberikan kepastian karena masih membuka ruang penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
"Undang-undang, Menpan RB nomor 9 belum demi meng- menggembirakan untuk teman-teman yang PPPK paruh waktu. Karena di situ masih ada opsi disesuaikan dengan kemampuan daerah," ungkap dia.
Selain persoalan PPPK, Mamul juga menyampaikan kegelisahan tenaga nonASN yang belum mengetahui kepastian status mereka setelah 2026.
"Sekarang teman-teman nonASN. NonASN saat ini lagi galau, betul? Lagi galau, betul? Karena nanti setelah 2026 ini, masuk 2027 itu nasibnya bagaimana?," ungkapnya.
Ia turut meminta pemerintah kembali membuka inpassing bagi guru swasta karena dinilai sangat membantu peningkatan kesejahteraan mereka.
Tak hanya itu, Mamul juga menyoroti tata kelola guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menurutnya kerap terombang-ambing antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tata kelola guru PAI, ini teman-teman guru PAI ini, kalau datang ke kementerian agama, dianggap anak angkat. Kalau datang ke Kemendikbudristek, dianggap anak tiri," ungkap dia.
Meski menyampaikan berbagai persoalan, Mamul mengaku tetap optimistis pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan PPPK. Ia bahkan berharap ada kabar baik bagi para honorer dan PPPK pada Agustus hingga September mendatang.
"Pokoknya September mudah-mudahan kita semuanya ada kabar baik. Amin. Kemarin Bapak Profesor Doktor Sufmi Dasco dan menteri Sekretaris Negara juga menyampaikan, insyaallah, 16 Agustus akan ada kabar baik," imbuh dia.

















