Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menjadi termohon dan Paslon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menjadi pihak terkait.
Pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/1/2025) oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1/2025) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Pada persidangan kedua ini, Mulyadi selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara.
"Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024," ujar Mulyadi di hadapan Majelis Hakim Panel 1.
Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilu dan Pilkada 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.
Hal itu pun mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim yang berharap agar seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam sengketa Pilkada 2024 mementingkan keguyuban dan gotong royong. Selanjutnya, panel hakim menerima pencabutan perkara ini.
"Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (9/1/2025), pihak Andika-Hendi telah membacakan permohonan mereka yang secara umum mendalilkan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar MK membatalkan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kemudian, pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024.