Pimpinan Komisi II DPR Usul Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan segera dibahas DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di pembukaan masa sidang tahun 2025 pasca reses.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga terkait akan membahas, apakah pelantikan tersebut tetap mengikuti Perpres 80 Tahun 2024 atau menunggu sidang sengketa hasil perselisihan Pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK).
1. Dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih

Bahtara menyampaikan, Komisi II DPR RI menawarkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Pertama, untuk kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yakni pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota. Sementara, untuk daerah yang digugat akan dilantik setelah putusan MK.
"Kami akan menyampaikan dua opsi. Pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. Kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK," ujar dia dalam keterangannya.
Kemudian, opsi kedua, seluruh kepala daerah terpilih dilantik secara bersamaan setelah selesai seluruh gugatan sengketa hasil pilkada di MK.
2. Isu pelantikan kepala daerah diundur

Sebagaimana diketahui, belakangan muncul kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur. Semula pelantikan digelar Februari 2025, menjadi Maret 2025.
Adapun, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskannya, mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih lantaran harus menunggu hasil sengketa perselisihan hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar dia saat dihubungi, dikutip Jumat (3/1/2025).
3. Pelantikan harus serentak

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih harus serentak. Ia menyebut, pilkada di daerah yang tidak digugat pun harus menunggu selesainya proses yang bersengketa di MK.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," ucap dia.
Lebih lanjut, politisi NasDem ini menuturkan, perubahan jadwal pelantikan tersebut akan diakomodir melalui Perpres.
"Bentuknya Perpres. Bukan Peraturan KPU, jadi di level presiden," imbuh dia.