Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul. (Tangkapan layar YouTube Angkatan Laut)
Kepala Dinas TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, membenarkan adanya kapal perang AS yang masuk Selat Malaka. Menurutnya, Selat Malaka merupakan area internasional meskipun wilayahnya masuk perairan Indonesia.
"Menanggapi kapal asing melintas Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage), pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, kapal perang AS tersebut berjalan terus, tidak berhenti di Indonesia. Aturan Selat Malaka menjadi perairan internasional juga tertuang pada UNCLOS 1982.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata dia.