Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, disebut mendapat kabar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, akan menyampaikan pengunduran diri sebagai wapres setelah salat Jumat, 9 Oktober 2026.
Kabar tersebut muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara ini, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pasca-putusan MK, sejumlah pihak mendesak agar Gibran mengundurkan diri dari kursi Wapres, atau desakan pada DPR-MPR agar melakukan impeachment atau pemakzulan putra sulung mantan Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.
Apakah benar Gibran akan segera mundur dari kursi Wapres? Berikut cek faktanya.
