Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR!

2 min read
Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR!
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kritik langkah Presiden Prabowo Subianto utus Ketua MPR Ahmad Muzani ke pemakaman Ayatollah Khamenei di Iran. (IDN Times/Amir Faisol).
  • MPR menyatakan belum mengambil langkah menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.

  • Bambang Pacul menegaskan MPR mengikuti konstitusi dan tidak mengambil keputusan berdasarkan spekulasi.

  • MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan belum mengambil langkah apapun menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, MPR taat terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur konstitusi. Pernyataan ini sekliagus mempertegas sikap MPR bahwa pemakzulan Gibran tak bisa dilakukan sembarangan.

"Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

  1. 1. MPR tegaskan akan patuh terhadap konstitusi

    Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi desakan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Amir Faisol)
    Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi desakan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Amir Faisol)

    Politikus PDIP itu menegaskan, MPR tidak bisa berspekulasi sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai putusan MK. Sebab, MPR taat dan patuh terhadap konstitusi dan Undang-Undang (UU).

    "Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR," kata dia.

    "Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu," imbuhnya.

  2. 2. Ketentuan pemakzulan presiden dan/atau wapres

    Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
    Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

    Berdasarkan ketentuan yang ada, upaya pemakzulan bisa diawali dengan DPR meminta dukungan kepada 2/3 dari jumlah anggota parlemen yang hadir di saat sidang paripurna. Permintaan itu kemudian diajukan kepada MK. Lalu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lambat 90 hari setelah permintaan parlemen diterima oleh MK.

    Apabila MK menyatakan presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.

  3. 3. MK putuskan keabsahan ijazah Gibran

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

    MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More