Istana Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Ditemukan, Bukan Tidak Ada

Istana menyatakan ijazah SMA Gibran belum ditemukan dalam putusan MK, tetapi hal itu berbeda dari pernyataan bahwa ijazah tersebut tidak ada.
Istana masih mempelajari putusan MK dan memantau dinamika yang berkembang setelah putusan dibacakan.
Menurut Istana, putusan MK tidak menggugurkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, MK tidak menemukan ijazah Gibran sehingga bukan berarti ijazah tersebut tidak ada.
Pernyataan Bambang tersebut sekaligus menjadi pernyataan pertama pihak istana pascaputusan MK dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
1. Istana pantau perkembangan dinamika putusan MK

Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto bicara dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. (IDN Times/Amir Faisol). Bambang menyatakan, Istana masih akan mempelajari putusan MK tersebut sekaligus memantau dinamika yang berkembang akibat putusan tersebut.
"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
2. Istana tegaskan putusan MK tak gugurkan legitimasi Gibran sebagai Wapres

Wamensesneg RI Bambang Eko Suhariyanto. (IDN Times/Amir Faisol) Menurut Bambang, putusan MK tidak menggugurkan legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Saat ditanya apakah Prabowo telah mengetahui putusan MK tersebut, Bambang belum memastikan. Ia mengaku belum sempat menghadap Presiden Prabowo karena disibukkan dengan pembahasan sejumlah undang-undang antara pemerintah dan DPR.
"Saya belum belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," kata dia.
3. MK putus gugatan keabsahan ijazah Gibran

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Bambang juga menegaskan, pemerintah dan DPR belum membahas secara serius untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai syarat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.




















