Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Jakarta, IDN Times - Dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan digelar hari ini Jumat (16/8), Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengucapkan terima kasih ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyutujui alokasi dana desa pemerintah sebesar Rp70 triliun untuk 2019.

Dalam pidato pertamanya di Gedung DPR/MPR RI pagi ini, Jokowi mengatakan alokasi tersebut memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Lalu benarkah dana desa mendapatkan alokasi anggaran senilai tersebut?

Faktanya, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di