Menteri PPPA Soroti Sengketa Sekolah di Pamulang: Anak Jangan Jadi Korban

- Arifah Fauzi menyoroti sengketa aset sekolah di Pamulang yang memicu situasi tidak kondusif bagi kegiatan belajar mengajar.
- Menteri PPPA menegaskan anak tidak boleh menjadi korban dan hak pendidikan serta perlindungan mereka harus tetap terpenuhi.
- Sengketa pengelolaan melibatkan YSH dan UIN Jakarta, terkait alih kelola satuan pendidikan serta KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti sengketa aset fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) di Pamulang, Tangerang, hingga memunculkan situasi yang tidak kondusif dalam kegiatan belajar mengajar beberapa hari terakhir.
Arifah menegaskan, penyelesaian konflik harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan hak atas pendidikan dan perlindungan anak harus tetap terpenuhi.
“Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang. Jangan sampai situasi tidak kondusif menganggu rasa aman, proses belajar, maupun kondisi psikologis mereka,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
1. Konflik di satuan pendidikan bisa memunculkan rasa cemas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berinteraksi dengan seorang anak di Sekolah Dasar (SD) Dinamika Indonesia, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Dok. Kemen PPPA) Arifah menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan bagi setiap warga negara.
Lebih lanjut, Pasal 54 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanahkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
“Situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, mengganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman. Karena itu, Kemen PPPA mendorong seluruh pihak untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan anak tidak dilibatkan dalam konflik, termasuk tidak ditempatkan untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak maupun penyaksian perselisihan orang dewasa,” kata dia.
2. Menteri PPPA minta orang tua dan guru perhatikan psikologis anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2026). (Dok. KemenPPPA) Menteri PPPA mengingatkan guru dan orang tua untuk memperhatikan kondisi psikologis anak selama situasi berlangsung, termasuk tanda-tanda ketakutan, sering menangis, enggan bersekolah, sulit tidur, atau perubahan perilaku.
Satuan pendidikan juga perlu memastikan lingkungan yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan, serta memberikan pendampingan profesional apabila diperlukan.
Arifah mengingatkan masyarakat untuk mengadukan semua bentuk kekerasan ke Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari dampak konflik. Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Apabila anak mengalami atau menyaksikan kekerasan, masyarakat dapat menghubungi Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk mendapatkan layanan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan sesuai kebutuhan,” kata Menteri PPPA.
3. Duduk perkara konflik satuan pendidikan di Pamulang

Sekelompok orang geruduk dan rusak fasilitas SDIS Pembangunan Pamulang (dok. SDIS Pembangunan Pamulang) Konflik pengelolaan satuan pendidikan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali memanas. Perselisihan yang melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) itu berujung pada penguasaan area sekolah, pemasangan kawat berduri, hingga keterlibatan kepolisian untuk mengamankan situasi.
Kedua pihak memberikan versi berbeda mengenai peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Pihak yayasan menyebut adanya pengambilalihan sekolah oleh puluhan orang yang diduga merupakan kelompok massa. Sementara UIN Jakarta membantah tudingan tersebut dan menyatakan orang-orang yang berada di lokasi merupakan petugas keamanan.
Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. Konflik tersebut berkaitan dengan kebijakan alih kelola sejumlah satuan pendidikan dan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Perselisihan pengelolaan sekolah tersebut berkaitan dengan terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Menurut Andi, keputusan tersebut berkaitan dengan integrasi sejumlah satuan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah yayasan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Pihak yayasan kemudian menolak kebijakan tersebut dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam informasi yang disampaikan pihak yayasan, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
Klaim mengenai isi dan pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang masih berlangsung. Di sisi lain, UIN Jakarta memiliki alasan tersendiri dalam melakukan alih kelola. UIN Jakarta menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan dan memastikan pengelolaan aset negara yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp160 miliar. Aset tersebut terdiri atas lahan dan bangunan seluas sekitar 8.000 meter persegi.




















