Komnas HAM Bentuk Tim Usut Pelanggaran HAM Peristiwa Kuda Tuli

- Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia pada 5-6 Mei 2026 untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996.
- Kerusuhan di kantor DPP PDI dan sekitarnya dipicu dualisme kepemimpinan partai serta upaya pengambilalihan gedung, menyebabkan korban meninggal, luka-luka, dan kerugian harta benda.
- Tim berwenang mengumpulkan pengaduan, kesaksian, bukti, dan dokumen; Komnas HAM juga telah menyusun rencana kerja, menghimpun arsip, beraudiensi dengan korban, serta memberi pemberitahuan kepada Jaksa Agung.
Jakarta, IDN Times — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 (Peristiwa Kuda Tuli). Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026.
"Tim ini dibentuk untuk mengungkap secara hukum tragedi kerusuhan dan pengambilalihan paksa kantor partai politik yang memakan korban jiwa puluhan tahun silam," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
1. Latar belakang peristiwa Kuda Tuli

Ilustrasi kerusuhan (Unsplash.com/Pawel Janiak) Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Jakarta dan sekitarnya, akibat adanya upaya pengambilalihan gedung/kantor tersebut.
Peristiwa kerusuhan tersebut dilatarbelakangi oleh dualisme kepemimpinan di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada saat itu, dimana salah satu pihaknya didukung oleh kekuatan pemerintah saat itu.
Peristiwa ini juga menyebabkan adanya beberapa korban meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka serta kerugian harta benda karena adanya pembakaran toko-toko.
2. Wewenang tim penyelidikan dalam kasus ini

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat) Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menetapkan pembentukan tim ini melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 27 Tahun 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Dalam menjalankan tugasnya, Tim Penyelidik Proyustisia dibekali wewenang hukum penuh," kata dia.
Ia melanjutkan, wewenang tersebut mencakup menerima pengaduan, memanggil dan meminta kesaksian dari para korban, saksi, maupun pihak teradu, mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian, hingga meminta dokumen resmi. Atas perintah penyidik, tim juga berwenang melakukan penggeledahan, penyitaan, serta mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
3. Serangkaian upaya yang telah dilaksanakan Tim Ad Hoc

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama) Saat ini, Komnas HAM telah menyusun rencana kerja, mengumpulkan berbagai data serta arsip yang berasal dari berbagai media saat itu, dan mulai menerima serta melakukan audiensi dengan kelompok-kelompok korban.
Sebelum itu, tim memulai upaya dengan penerbitan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM mengenai pembentukan Tim Penyelidik Proyustisia dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, sebagai mandat Pasal 18 Ayat (2) UU Pengadilan HAM. Selanjutnya, tim menerbitkan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung sesuai amanat Pasal 19 Ayat (2).





















