Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Kasat Narkoba Polres Pekanbaru Lepas 3 Pelaku Narkoba?
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kompol M Jacub Nurman Kamaru dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dan ditempatkan khusus bersama enam anggota lainnya usai dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus narkoba.
  • Polda Riau menegaskan pencopotan bukan karena melepas pelaku narkoba, melainkan penyalahgunaan kewenangan dan tidak menjalankan SOP asesmen terpadu sesuai aturan Undang-Undang Narkotika.
  • Isu penerimaan uang Rp200 juta masih diselidiki tanpa bukti kuat, sementara Polda Riau menekankan kasus ini sebagai pembelajaran agar jajaran kepolisian tak menyimpang dari prosedur resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dicopot dari jabatannya setelah dikabarkan melepaskan tiga pelaku kasus narkoba. Jacub langsung ditempatkan khusus (patsus) bersama enam anggota lainnya.

Mereka adalah AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas.

“Sudah, langsung dipatsus. Jadi setelah Hari Raya Idul Fitri langsung dipatsus,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).

Lalu, apakah benar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru diduga melepas pelaku kasus narkoba?

1. Polda Riau bantah Kasat Narkoba melepas pelaku

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pandra menjelaskan pencopotan dalam kasus ini bukan karena melepas seperti pelaku kasus narkoba. Dalam kasus ini, Jacub dan timnya menangkap pengguna narkoba.

“Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi dia tidak menggunakan SOP yang ada, atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan," kata dia.

2. Kasat Narkoba diduga tak menjalankan SOP

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Pandra, pengguna narkoba seharusnya menjalani asesmen terpadu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Proses itu melibatkan tim asesmen terpadu sebelum diarahkan ke rehabilitasi.

“Jadi harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, kemudian dengan tim asesmen terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional). Itu syaratnya. Nanti setelah itu barulah dilakukan suatu rehabilitasi. Nah, dia tidak," ujar dia.

Pelanggaran terjadi karena hanya dilakukan tes awal, tanpa menjalankan prosedur lanjutan sesuai aturan.

"Dia hanya preliminary test, dia tidak menjalankan (prosedur). Jadi intinya penyalahgunaan SOP atau kewenangan, sehingga dia terjadi penyimpangan," kata dia.

3. Polda Riau belum mendapatkan bukti penerimaan Rp200 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sememtara itu, terkait isu adanya penerimaan uang Rp200 juta juga masih didalami.

"Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu," ucap dia.

Dia menegaskan, penindakan ini menjadi pembelajaran bagi jajaran narkoba, agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

"Jadi ini untuk pembelajaran para Kasat Narkoba seluruh Indonesia. Jadi bukan tangkap lepas, justru dia menyalahgunakan prosedur. Yang mestinya dipermudah, dipersulit, kan begitu jadinya," ujar dia.

Kesimpulan: Berdasarkan cek fakta tersebut, informasi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru melepas pelaku narkoba adalah keliru. Jacub dan timnya diduga tak menjalankan prosedur terhadap pengguna untuk direhabilitasi. Namun demikian, kabar Jacub dan enam anggota polisi lainnya dipatsus adalah benar.

Editorial Team