Bareskrim Terbitkan DPO untuk Tangan Kanan Bandar Narkoba ‘The Doctor’

- Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap Rendy Hermawan, tangan kanan bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor, yang diduga membantu pelarian Koh Erwin.
- Rendy berperan penting dalam distribusi narkoba dan penyediaan rekening transaksi; posisinya terakhir diketahui di Malaysia, dan Polri telah berkoordinasi dengan PDRM untuk penangkapannya.
- Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan The Doctor sebagai DPO terkait kasus sabu bersama Ko Erwin, dengan jaringan penyelundupan dari Malaysia melalui Dumai, Riau.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap orang kepercayaannya sindikat bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor, yakni Rendy Hermawan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Rendy merupakan tangan kanan dari buronan The Doctor yang sempat membantu pelarian bandar narkoba Koh Erwin.
"Rendy Hermawan yang merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre 'The Doctor'," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
1. Rendy mengatur distribusi narkoba hingga penyedia rekening

Eko menjelaskan, dalam jaringan The Doctor, Rendy memiliki peranan penting untuk mengatur distribusi narkoba hingga penyedia rekening. Posisi terakhirnya diketahui berada di Malaysia.
"Memiliki peran antara lain sebaga perekrut sindikat penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Posisi terakhir yang bersangkutan ada di Malaysia," jelasnya.
Saat ini Bareskrim juga sudah menjalin komunikasi dengan polisi Malaysia untuk memburu sosok Rendy yang diduga masih berada di negeri Jiran tersebut.
"Dittipidnarkoba sudah koordinasi dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut," imbuhnya.
2. Bareskrim terbitkan status DPO Rendy

Penerbitan status DPO Rendy tertuang dalam surat DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.
Polisi juga telah mirilis foto wajah Rendy berikut dengan usia 35 tahun dan tinggi 170 cm, berat 70 kilogram. Ia diketahui berambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan bibir yang tidak terlalu tebal.
3. Bareskrim sudah menerbitkan DPO The Doctor

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). Andre disebut merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Andre Fernando menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui dua kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.
"Ko Andre atau 'The Doctor' menyediakan narkoba berbagai jenis di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate dan happy water," kata Eko.
Ko Andre, lanjut Eko, memiliki jaringan di daerah Riau. Dia memasukkan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia melewati Dumai, Riau.
"Sedangkan untuk (pengiriman) narkotika jenis sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo yang di-packing (lalu) dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado," ujarnya.


















