Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah mendapatkan laporan dari Ketua Mahakamah Agung, Sunarto, bahwa gaji Ketua MA Republik Indonesia lebih tinggi dari Singapura. Hal itu ia sampaikan dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura. Beliau yang lapor kepada saya," ujarnya.
Benarkah klaim tersebut?
Gaji Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014. Gaji yang diterima Ketua MA RI mencapai Rp126.649.000 per bulan.
Rinciannya adalah gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan Rp121.609.000.
Gaji Ketua MA Singapura berdasarkan Undang-Undang Remunerasi Hakim mencapai 347.400 dolar Singapura per tahun atau 28.950 dolar Singapura per bulan.
Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp13.935 per dolar Singapura, maka gaji Ketua MA Singapura Rp4.840.737.606 per tahun atau per Rp403.394.800 per bulan.
Dengan begitu, klaim Presiden Prabowo yang menyebut penghasilan Ketua MA RI lebih tinggi dari Singapura tidak tepat.
