Jakarta, IDN Times - Center for Indonesia’s Strategic Development (CISDI) mendesak pemerintah mengenakan cukai pada semua produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) baik yang mengandung gula tambahan maupun pemanis buatan dalam semua bentuk yaitu cair, konsentrat, dan bubuk.
“Saat ini, belum ada kepastian mengenai produk apa saja yang akan dikenakan cukai MBDK. Dokumen kebijakan Urgensi Implementasi Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia dapat menjadi acuan penentuan kebijakan cukai,” ujar Research Associate CISDI, Gita Kusnadi dalam siaran tertulis, Kamis (25/8/2022).