Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membebaskan Samin Tan, terdakwa kasus korupsi Rp5 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pembebasan crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) untuk melaksanakan putusan pengadilan pada Senin (30/8/2021).
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.