Jakarta, IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal, mengungkapkan bahwa pasal penghinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal sulit dideskripsikan.
Hal ini, kata dia, berkaitan saat mengkur mana penghinaan dan kritik yang dimaksud di dalamnya.
"Permasalahannya adalah penegak hukum hari ini bisa membedakan mana yang kritik mana yang jelas-jelas menghina, ini yang jadi kekhawatiran kita," kata dia dalam CSIS Media Briefing bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil' di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).