Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal, mengungkapkan bahwa pasal penghinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal sulit dideskripsikan.

Hal ini, kata dia, berkaitan saat mengkur mana penghinaan dan kritik yang dimaksud di dalamnya.

"Permasalahannya adalah penegak hukum hari ini bisa membedakan mana yang kritik mana yang jelas-jelas menghina, ini yang jadi kekhawatiran kita," kata dia dalam CSIS Media Briefing bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil' di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).

1. Masalah terbesar adalah penafsirannya

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal (youtube.com/CSIS Indonesia)

Dia mengatakan saat ini masalah besar dalam penafsiran hukum protes atau penyampaian pendapat, adalah apakah itu berdasarkan kritik kepentingan umum atau penghinaan.

Ini yang dinilai harus perlu dijadikan catatan dan usaha bersama masyarakat untuk menafsirkan teks ini.

2. Saat ini kritik jadi suatu yang sensitif

Editorial Team

Tonton lebih seru di