Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenag Jelaskan Polemik Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

Kemenag Jelaskan Polemik Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar (dok. Kemenag)
  • Kemenag menyatakan Gerakan Yuk Wakaf Saham Masjid Istiqlal tidak menggunakan dana kas, hibah, maupun dana operasional jemaah.
  • Wakaf saham mengajak investor atau dermawan mewakafkan sebagian lot saham syariah kepada Nazhir Istiqlal.
  • Pengelolaan gerakan ini melibatkan lembaga investasi dan pencatatannya terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju wakaf saham dikelola untuk program sosial?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, yang menyampaikan Masjid Istiqlal mengelola wakaf saham. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik di masyarakat.

Thobib mengatakan, Masjid Istiqlal tidak memiliki kemampuan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Sebab, Istiqlal merupakan Masjid Negara dan lembaga nirlaba.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," ujar Thobib dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” sambung Thobib.

  1. 1. Apa pijakan hukumnya?

    Kemenag Jelaskan Polemik Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar. (Dok. Kemenag)

    Thobib menjelaskan, wakaf saham di pasar modal itu menggunakan dasar hukum syariah, dan menggunakan aturan negara. Menurutnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa, boleh ada instrumen wakaf saham.

    Tidak hanya itu, kata Thobib, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah membuat kerangka kerja wakaf sejak 2019.

    "Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," ucap dia.

  2. 2. Terapkan standar kehati-hatian

    Kemenag Jelaskan Polemik Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar (Dok. Kemenag)

    Lebih lanjut, Thobib menyampaikan, gerakan Yuk Wakaf Saham juga menerapkan standar kehati-hatian. Sebab, pengelolaannya berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.

    Seluruh pencatatannya juga terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan diawaki Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    "Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," kata Thobib.

    Menurut Thobib, Menteri Agama ingin mendorong perluasan literasi ekonomi syariah yang inklusif. Wakaf produktif juga bisa dimanfaatkan masyarakat dengan nominal paling rendah Rp10 ribu.

    "Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern, dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," ujar dia.

  3. 3. Pernyataan Menag soal wakaf masuk pasar modal

    Kemenag Jelaskan Polemik Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
    Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin mengatakan wakaf di Masjid Istiqlal Jakarta kini sudah masuk pasar modal. Hal itu disampaikan Menag saat berpidato pada acara Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI yang diselenggarakan PB Jatma Aswaja, Minggu, 10 Agustus 2026.

    "Kemudian juga pelatihan keterampilan ekonomi, banyak keterampilan-keterampilan yang diajarkan difasilitasi Istiqlal Global fund, dan seperti kita ketahui satu-satunya dan mungkin pertama kali di dunia ini, Masjid Istiqlal ini masuk dalam bursa efek mengelola dana wakaf umat dan insyaallah ternyata peminatnya luar biasa," ujar Nasaruddin, mengutip kanal YouTube @IHYA7TV, Senin, 10 Agustus 2026.

    Selain itu, Menag juga menyampaikan sejumlah keunggulan Masjid Istiqlal. Dia mengatakan, Istiqlal juga merupakan tempat ibadah yang ramah lingkungan dan memberdayakan kegiatan sosial.

    "Mari kita jadikan model-model pengelolaan masjid modern, misalnya seperti Masjid Istiqlal, sebagai contoh yang bisa ditiru oleh 800 ribu masjid di Indonesia. Insyaallah bukan lagi kita (umat) yang memberdayakan masjid, tapi masjid yang memberdayakan umat," kata Nasaruddin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More