Cuma Boleh 1 Kali, Begini Skenario Umrah pada Masa Pandemik

Jakarta, IDN Times - Jemaah Indonesia kini sudah bisa pergi umrah lagi ke Arab Saudi. Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, umrah hanya bisa dilakukan satu kali.
"Umrah dilaksanakan satu kali, salat lima waktu di Masjidil Haram melalui Eatmarna, ini aplikasi. Dan bebas salat lima waktu di Masjid Nabawi," kata Yaqut saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, di YouTube Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/11/2021).
1. Yaqut jelaskan skenario umrah
Yaqut mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) bersama kementerian/lembaga terkait sudah menyusun skenario umrah untuk jemaah Indonesia. Skenario ini mulai dari sebelum keberangkatan, di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air.
Sebelum berangkat umrah, dia menjelaskan, jemaah haji melakukan screening kesehatan terlebih dahulu. Screening dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan di Asrama Haji Pondok Gede.
"Hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," ucap Yaqut.
Yaqut mengatakan jemaah yang akan berangkat umrah wajib melaporkan visa dan dokumennya ke Kemenag atau mengurus proses administrasi. Setelah semua prosedur dilakukan, jemaah Indonesia berangkat ke Arab Saudi dengan memakai satu pesawat yang seluruh kursinya khusus jemaah umrah.
"Kemudian skenario saat di Arab Saudi, jemaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina, dilarang keluar dari kamar hotel," kata dia.
Menag mengatakan pelaksanaan ibadah umrah selama sembilan hari. Waktu sembilan hari ini sudah termasuk perjalanan pulang dan pergi.
"Lalu akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," ujar Yaqut.
Saat kembali ke Indonesia, jemaah wajib melakukan tes PCR. Tes PCR ini dilakukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Usai melakukan tes PCR, jemaah wajib melakukan karantina.
"Dan jemaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas COVID-19 di hotel yang telah dipilih PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan mendapatkan legalisasi dari Satgas COVID-19," ujar Yaqut.