Kemenag Rilis Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta

Jakarta, IDN Times - Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” ujar Dirjen Dirjen Pendis, M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
1. Guru madrasah pendidikannya minimal S1

Ramdhani menjelaskan, dalam KMA itu mengharuskan guru madrasah swasta yang diangkat pendidikannya minimal S1. Hal itu bertujuan agar kualitasnya terjamin sebagai guru profesional.
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” ucapnya.
2. Penyelenggara pendidikan harus usul kebutuhan guru ke Kankemenag

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, penyelenggara pendidikan harus terlebih dahulu mengajukan usul kepada Kamnkemenag kabupaten/kota. Setelah itu, Kepala Kankemenag kabupaten/kota akan memberi persetujuan atau rekomendasi usai menganalisis kebutuhan guru pada sistem informasi dan manajemen pendidikan dan tenaga kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” kata Zain.
3. KMA 1006/2021 sudah melalui uji publik

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menjelaskan, KMA 1006/2021 ini sudah melalui uji publik. Menurutnya, KMA ini disusun oleh para pakar yang di dalamnya ada guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat di Kemenag.
“Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” ucap Fahmi.
KMA ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di setiap madrasah.
“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” imbuhnya.