Jakarta, IDN Times - Minimarket merupakan salah satu tempat yang kerap disinggahi masyarakat untuk berbelanja, baik kebutuhan sehari-hari hingga melakukan transaksi lainnya. Hanya saja, saat sedang mampir ke minimarket, kerap muncul pungutan liar (pungli) berupa uang parkir yang ditagih ke konsumen oleh juru parkir yang ada di tempat tersebut.
Juru parkir ini bukan karyawan dari minimarket tersebut, bahkan tidak terafiliasi sama sekali. Kebanyakan, uang parkir yang ditagihkan kepada pengunjung masuk ke kantong pribadi mereka.
Hal ini berseberangan dengan kebijakan minimarket yang menyediakan parkir gratis sebagai salah satu bentuk layanan kepada konsumen mereka.
Baru-baru ini, viral spanduk di salah satu Indomaret yang ada di Bekasi bertuliskan tentang seruan untuk melapor ke polisi bila konsumen merasa dirugikan oleh pungli parkir.
Spanduk viral tersebut kemudian mendapat banyak respons dari masyarakat. Ada yang setuju, ada juga yang tidak setuju. Seperti apa tanggapan warga?