Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dadan Cs Terafiliasi Punya Banyak SPPG, Dapat Insentif Miliaran per Hari
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung mengungkap eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua pejabat lain terlibat dalam pengaturan SPPG pada program Makan Bergizi Gratis.
  • SPPG yang ditunjuk ternyata berafiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat resmi sebagai mitra, namun tetap lolos verifikasi melalui campur tangan tersangka.
  • Yayasan terafiliasi menerima insentif miliaran rupiah setiap hari, menyebabkan kerugian negara yang masih dihitung; ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Dadan dan dua temannya, Pak Sony dan Pak Lodewyk. Mereka dulu kerja di tempat yang urus makanan bergizi. Tapi mereka pilih yayasan sendiri buat dapat uang dari program makan gratis. Uangnya banyak sekali, sampai miliaran tiap hari. Sekarang mereka ditangkap jaksa dan dihitung berapa uang negara yang hilang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan, telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, untuk jumlah kerugian negara masih dalam tahap perhitungan.

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Editorial Team

Related Article