Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dadan dan Lodwyk Dijemput Kejagung di Rumah, Sony di Hotel
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menjemput paksa Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.
  • Penyidik menemukan praktik penunjukan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN melalui manipulasi verifikasi portal mitra untuk mendapatkan keuntungan finansial besar.
  • Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang masih dihitung, sementara ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penjemputan paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video yang dibagikan Kejagung, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlihat menjemput Dadan Hindayana di kediamannya di Bogor pada malam hari.

Dadan yang mengenakan kaus polo hitam kemudian digiring menuju kendaraan penyidik sebelum dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Dadan, Kejagung juga memperlihatkan momen penjemputan paksa terhadap mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya diamankan penyidik saat berada di sebuah hotel di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, kata dia, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan yang ditunjuk tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Namun hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editorial Team

Related Article