Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya diduga terafiliasi memiliki yayasan dan selanjutnya melakukan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga markup pengadaan di BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam praktik jual beli SPPG, ketiganya diduga menunjuk yayasan milik mereka yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Padahal, progarm MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
