Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dadan Hindayana dkk Segera Disidang Kasus MBG, Kerugian Negara Rp10 T
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Enam tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.

  • Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga para tersangka segera menghadapi persidangan.

  • Kejagung menyebut kerugian negara sekitar Rp10 triliun dan menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2025 sampai dengan tahun 2026

Perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN.

Agustus 2026

Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, ia ditahan di Pomdam Jaya.

Selasa (29/9/2026)

Kejagung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

kini

Enam tersangka berada di tangan penuntut umum dan segera menghadapi persidangan. Kejagung masih mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejagung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG untuk segera menghadapi persidangan.
  • Who?
    Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas, dan Asep Yusuf Somantri.
  • Where?
    Pelimpahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan berlangsung di Kejari Jakarta Pusat.
  • When?
    Selasa, 29 September 2026.
  • Why?
    Berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Kerugian negara disebut sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
  • How?
    Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah penyidik memeriksa sekitar 233 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Enam orang yang diduga terlibat dalam masalah uang program makanan bergizi dibawa ke jaksa bersama barang bukti. Mereka akan segera menjalani sidang. Kejagung menyebut kerugian negara sekitar Rp10 triliun. Ada juga Kolonel Budi Utomo yang menjadi tersangka baru dan ditahan di Pomdam Jaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pelimpahan perkara ke penuntut umum menunjukkan proses hukum dugaan korupsi tata kelola MBG terus berjalan. Berkas yang dinyatakan lengkap, pemeriksaan terhadap sekitar 233 saksi, serta pengumpulan keterangan ahli dan barang bukti menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Enam tersangka dalam perkara tersebut kini berada di tangan penuntut umum dan segera menghadapi persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

1. Daftar 6 tersangka yang dilimpahkan

Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun enam tersangka itu yakni mantan Kepala BGN periode 2024-2025, Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

2. Kerugian negara mencapai Rp10 triliun

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Anang mengatakan, angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. (Perhitungan) BPKP, ya," kata Anang,

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengusut perkara tersebut. Selain itu, terdapat empat orang ahli yang telah dimintai keterangan.

“Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup," ucap Anang.

3. Kolonel Budi tersangka baru kasus MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski Dadan dan kawan-kawan segera disidang, Kejagung masih terus mengembangkan perkara korupsi MBG dengan menetapkan tersangka baru, yakni seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil, ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang.

Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2026. Setelah itu, ia ditahan di Pomdam Jaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article