Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Enam tersangka dalam perkara tersebut kini berada di tangan penuntut umum dan segera menghadapi persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
