Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diduga Kongkalikong dengan Dadan, Ketua Yayasan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Diduga Kongkalikong dengan Dadan, Ketua Yayasan Jadi Tersangka Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung menetapkan GHS, Ketua Yayasan IFSR, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
  • GHS diduga berperan mengatur mitra pelaksana MBG atas permintaan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan menjual kembali titik dapur yang diperoleh yayasannya.
  • Setelah ditetapkan tersangka, GHS ditahan 20 hari di Rutan Salemba; sebelumnya sudah ada lima tersangka lain termasuk mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka merupakan Ketua Yayasan IFSR berinisial GHS, yang diduga bersekongkol dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti. GHS yang mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol terlihat digelandang petugas ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Menurut penyidik, GHS diduga berperan dalam pengaturan mitra pelaksana MBG. GHS disebut diminta eks Kepala BGN Dadan Hindayana mencari mitra buat penyelenggaraan program itu.

Syarief menjelaskan, Dadan diduga memberikan akses kepada GHS dan yayasannya untuk memperoleh titik dapur SPPG. Setelah mengantongi titik dapur, yayasan itu menjual kembali lokasi tersebut kepada pihak lain.

"Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh saudara DH sehingga saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," ujar Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Kelima tersangka sebelumnya adalah adalah Dadan Hindayana yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional. Setelah itu Lodewyk Pusung, yakni antan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Kemudian ada Asep Yusuf Somantri (AYS) yak j Pihak swasta/orang dekat Sony Sonjaya yang diduga mengatur titik lokasi dapur umum serta Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang terseret dalam kasus mark-up atau penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor listrik.

Sebelumnya juga, Kejagung sudah memeriksa Sony Sanjaya. Dia menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 09.25 WIB dan baru rampung 19.11 WIB. Sony diam seribu bahasa.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satu materi dalam pemeriksaan ialah tekait justice collaborator yang diajukan Sony.

"Semua materi termasuk itu (justice collaborator)," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More