Kasus COVID-19 Meroket, Besok Operasional KRL Cuma Sampai Jam 8 Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk membatasi layanan moda transportasi umum KRL (Kereta Rel Listrik), setelah banyaknya kasus COVID-19 yang terjadi di ibu kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam Siaran Pers PPID di Jakarta, Sabtu (21/3), setelah dikeluarkan kebijakan pembatasan transportasi oleh Pemprov DKI Jakarta, yang dimulai pada Senin (23/3) besok, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Tidak hanya KRL, kebijakan tersebut juga berlaku pada moda transportasi lainnya.
1. Pembatasan jam operasional KRL
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB,” ujar Syafrin.
Tidak hanya itu, jumlah perjalanan KRL pun akan dikurangi, yaitu sebanyak 276 rangkaian KRL dari 991 rangkaian KRL tiap harinya.
Pembatasan ini akan berlaku mulai Senin besok dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Anies: Pembatasan Transportasi Umum Demi Cegah Penularan Virus Corona
2. TransJakarta juga akan dibatasi
Editor’s picks
Operasional TransJakarta hanya berada pada Koridor BRT, sementara untuk non BRT, seperti Minitrans, Royaltrans, dan Mikrotrans, akan ditiadakan untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tambah Syafrin.
Hal tersebut merupakan penerapan salah satu upaya pencegahan COVID-19, yaitu Social Distancing.
3. Peniadaan kebijakan ganjil genap
Kebijakan ganjil genap tersebut ditiadakan untuk sementara, sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 lebih luas lagi di DKI Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, dan diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat, serta rajin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas untuk menjaga kebersihan.
Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Lencang Depan saat Antre Naik Transportasi Umum