Kasus COVID-19 Meroket, Besok Operasional KRL Cuma Sampai Jam 8 Malam

Kebijakan ini akan berlangsung selama dua pekan #dirumahaja

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk membatasi layanan moda transportasi umum KRL (Kereta Rel Listrik), setelah banyaknya kasus COVID-19 yang terjadi di ibu kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam Siaran Pers PPID di Jakarta, Sabtu (21/3), setelah dikeluarkan kebijakan pembatasan transportasi oleh Pemprov DKI Jakarta, yang dimulai pada Senin (23/3) besok, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Tidak hanya KRL, kebijakan tersebut juga berlaku pada moda transportasi lainnya.

1. Pembatasan jam operasional KRL

Kasus COVID-19 Meroket, Besok Operasional KRL Cuma Sampai Jam 8 MalamPenumpang KRL tengah menunggu antrean kereta (IDN Times/Rohman Wibowo)

"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB,” ujar Syafrin.

Tidak hanya itu, jumlah perjalanan KRL pun akan dikurangi, yaitu sebanyak 276 rangkaian KRL dari 991 rangkaian KRL tiap harinya.

Pembatasan ini akan berlaku mulai Senin besok dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Anies: Pembatasan Transportasi Umum Demi Cegah Penularan Virus Corona

2. TransJakarta juga akan dibatasi

Kasus COVID-19 Meroket, Besok Operasional KRL Cuma Sampai Jam 8 MalamIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Operasional TransJakarta hanya berada pada Koridor BRT, sementara untuk non BRT, seperti Minitrans, Royaltrans, dan Mikrotrans, akan ditiadakan untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tambah Syafrin.

Hal tersebut merupakan penerapan salah satu upaya pencegahan COVID-19, yaitu Social Distancing.

3. Peniadaan kebijakan ganjil genap

Kasus COVID-19 Meroket, Besok Operasional KRL Cuma Sampai Jam 8 MalamIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Kebijakan ganjil genap tersebut ditiadakan untuk sementara, sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 lebih luas lagi di DKI Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, dan diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat, serta rajin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas untuk menjaga kebersihan.

Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Lencang Depan saat Antre Naik Transportasi Umum

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya