Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap daftar sembilan jaksa yang masuk dalam tim khusus pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, sembilan jaksa tersebut mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar dia di Kejagung, Rabu (15/7/2026),
Anang memastikan, sembilan anggota tersebut sangat kompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
"Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata dia.
Berikut daftar sembilan jaksa dalam Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I, Jamwas Riono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo
