Kejagung Sebut Febrie Ardiansyah Kooperatif, Masih di Indonesia

- Kejagung menegaskan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses pengambilalihan penyidikan dari Polri.
- Pemeriksaan terhadap Febrie belum dijadwalkan karena penyidik Kejagung masih menunggu dokumen serta barang bukti lengkap dari Polri.
- Febrie telah dicekal bepergian ke luar negeri, dan status hukumnya akan ditentukan setelah Kejagung mempelajari seluruh berkas penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), masih berada di Indonesia di tengah proses pengambilalihan penyidikan perkara dari Polri. Kejagung juga meyakini Febrie tidak akan melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie, karena penyidik masih menunggu seluruh dokumen dan barang bukti dari Polri. Kejagung yakin Febrie tidak melarikan diri.
"Gak, gak, kita yakin," kata dia kepada jurnalis, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang juga memastikan Febrie masih berada di wilayah Indonesia. Menurutnya, penyidik tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan setelah seluruh administrasi dan barang bukti diterima.
"Beliau ada, beliau ada kok, kapan nanti tidak gak diperiksa, beliau masih ada di Indonesia, dan sudah dicekal juga," kata dia.
Anang menjelaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri sebelumnya diajukan penyidik Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Meski masa cekal awal disebut berlangsung selama 20 hari, Anang menegaskan, pencegahan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, status hukum maupun langkah penyidikan selanjutnya terhadap Febrie masih akan ditentukan setelah penyidik Kejagung mempelajari berita acara pemeriksaan, dokumen, dan barang bukti yang diterima dari Polri.

















