Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Lebih lanjut, kata Fajar, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan juga akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Tugas mereka memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.
"Sekretariat MKMK akan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan, Fajar Laksono," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK
telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan
akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak
akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga citra MK.