Daftar Bakal Pasangan Calon Tunggal Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.
Data terbaru per 29 Agustus 2024, terdapat 44 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon, terdiri dari 1 provinsi, 38 kabupaten, dan 5 kota.
Dengan hanya satu pasangan calon, puluhan wilayah ini berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Berikut daftar 44 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024.
1. Daftar provinsi dengan pasangan calon tunggal
Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong pada tingkat provinsi hanya terdapat di Papua Barat, yaitu pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.
Namun, KPUD memberikan perpanjangan masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon selama tiga hari hingga 4 September 2024, untuk menghindari pasangan calon tunggal atau melawan kotak kosong.