Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang palsu merek Lacoste. Barang-barang tersebut merupakan bukti pelanggaran merek dengan estimasi nilai Rp1 miliar.
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian, antara PT Terra Store dan Lacoste.
Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.
"Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
